Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2010

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi , Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 perlu pengaturan mengenai Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Perbub tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, serta Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  17. dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2006.

Ruang lingkup;
sistem dan prosedur penatausahaan pendapatan daerah;
penyusunan dan pengesahan DPA-SKPD;
sistem dan prosedur penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) SKPD;
sistem dan prosedur penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD;
sistem dan prosedur penatausahaan anggaran kas;
sistem dan prosedur pembuatan Surat Penyediaan Dana;
sistem dan prosedur pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
sistem dan prosedur penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
sistem dan prosedur penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
sistem dan prosedur pelaksanaan belanja dan surat pertanggungjawaban pengeluaran;
sistem dan prosedur akuntansi pada SKPD;
sistem dan prosedur akuntansi SKPKD;
serta sistem dan prosedur laporan keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
23 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi , Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2010

Berlaku Tanggal
10 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (245.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar