Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2010 ini adalah:
Ruang lingkup;
sistem dan prosedur penatausahaan pendapatan daerah;
penyusunan dan pengesahan DPA-SKPD;
sistem dan prosedur penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) SKPD;
sistem dan prosedur penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD;
sistem dan prosedur penatausahaan anggaran kas;
sistem dan prosedur pembuatan Surat Penyediaan Dana;
sistem dan prosedur pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
sistem dan prosedur penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
sistem dan prosedur penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
sistem dan prosedur pelaksanaan belanja dan surat pertanggungjawaban pengeluaran;
sistem dan prosedur akuntansi pada SKPD;
sistem dan prosedur akuntansi SKPKD;
serta sistem dan prosedur laporan keuangan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.