Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 37 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 37 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 37 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965;
  2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 111 Tahun 2014;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 120 Tahun 2018;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
37

Tahun
2023

Tentang
Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2023

Berlaku Tanggal
21 Desember 2023

Sumber
BD 2023 (37): 63 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 37 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar