Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan pergeseran anggaran anatar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai dasar pelaksanaan yang selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Untuk melaksanakan penyesuaian petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik dalam rangka percepatan penyerapan dan pelaporan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, dan penyesuaian tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib administrasi, efektif, efisiensi, ekonomis, transparan, bertanggungjawab dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu melakukan pergeseran anggaran pada beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik OPD Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019 dan penyesuaian dan nomenklatur kedudukan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah serta penyesuaian objek lokasi kegiatan pada Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kab. Tanjung Jabung Barat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 49 Tahun 2018 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
22 Maret 2019
Berlaku Tanggal
22 Maret 2019
Sumber
BD.2019/ NO 7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: