Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah;
bahwa Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2022 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.UKM/X/2016;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor13/PER/M.KUKM/X/2016;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/ PERMEN-KP/2016 ;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 29 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016;
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/ 8/2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2021.