PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tabun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tabun 2000;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2022.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.tanjabtimkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.