Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka setiap Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib berbuat jujur, adil, terbuka dan akuntabel;
- oak bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, perlu adanya Kewajiban: Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu diatur dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.tanjabtimkab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.