Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Sumbangan Pihak Ketiga untuk Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur An Ke-47 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran Ke-47 Tingkat Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor S.2019/Setda. Kesramas/2.3/VIII/2016, dipandang perlu dukungan berbagai pihak baik itu dukungan pendanaan ataupun dukungan barang melalui sumbangan pihak ketiga;
  2. Bentuk dukungan melalui sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud, agar dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan pedoman pengelolaan sumbangan pihak ketiga untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran Ke-47 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 22 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Kepgub Nomor S.2009/Setda.

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Pedoman Pengelolaan Dana Sumbangan Pihak Ketiga untuk Kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran Ke-47 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2017, meliputi:
Prinsip;
Ruang Lingkup;
Pihak dalam Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga;
Persyaratan Penggunaan Dana Sumbangan Pihak Ketiga;
Penerima Sumbangan Pihak Ketiga;
Pengeluaran Biaya MTQ.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
22 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Sumbangan Pihak Ketiga untuk Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur An Ke-47 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun2017

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (586.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar