Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 28 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Fasilitas Pembebasan Pajak Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan yang Dibiayai dari Hibah Millenium Challenge Corporation
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 28 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Perjanjian Bantuan Hibah dari Millenium Callenge Compact antara Pemerintah Amerika Serikat yang diwakili oleh Perusahaan Lembaga Millenium Callenge Corporation (MCC) dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan Nomor Register 72200201 tanggal 19 November 2011, merupakan sebuah perjanijian internasional yang diatur dengan Prinsip-prinsip Hukum International, sehingga tidak dapat sepenuhnya diatur dengan menggunakan Hukum Nasional Pemerintah Indonesia;
Bupati Tanjung Jabung Timur selaku Kepala Pemerintahan Telah mendatangi Nota Kesepamahaman Persiapan Pelaksanaan Program Hibah MCC dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 01/MWA.1/P.2/III/2014 tentang Persiapan dan Pelaksanaan Program Compact Proyek-proyek Kemakmuran Hijau tanggal 27 Maret 2014 dengan persyaratan utama melaksanakan pembebasan kewajiban perpajakan daerah atas seluruh kegiatan tersebut selama kurun waktu pelaksanaan perjanjian berlangsung;
bahwa berdasarkan asas timbal balik dan kelaziman internasional, Pemerintah Daerah berwenang memberikan fasilitas pembebasan pajak dan kepada perwakilan negara asing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.