Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 29 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 29 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu dilakukan pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
bahwa Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dirubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 29 Tahun 2022 ini adalah:
”
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2013;
. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2019.”
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Ditetapkan Tanggal
25 November 2022
Diundangkan Tanggal
25 November 2022
Berlaku Tanggal
25 November 2022
Sumber
LD 2022 (29) :179 hlm
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 29 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: