Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberiantambahanpenghasilanpegawaiaparatursipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Diktum Kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang 5 Tahun 2014
- Undang-Undang 23 Tahun 2014
- Undang-Undang 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati 4 Tahun 2021 mengatur mengenai:
Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP);
Kriteria Pemberian TPP;
Penetapan Pemberian Besaran TPP;
Penilaian Pemberian TPP;
Rekam Kehadiran;
Pengurangan Pemberian TPP;
Penganggaran dan Pembayaran TPP;
Tim Pelaksanaan, Penanggung Jawab, dan Pengendalian TPP;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.