Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2023 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2019;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 50 Tahun 2022.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.tanjabtimkab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.