Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, perlu pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan pendataan terhadap fakir miskin dan orarlg tidak mampu untuk memperoleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang lebih baik dan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor 360. 1/KHK.07/2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh pemerintah Daerah Kabupaten Kota, perlu mendukung Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Tapanuli Selatan
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I945
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019
- Peraluran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016
- Peraluran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2020
- Peraluran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tapanuli Seiatan Nomor 93 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapanuli Seiatan Nomor 67 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM;
FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU;
PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL/DATA TERPADU PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU;
PENGOLAHAN DATA;
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN;
MONITORING DAN EVALUASI;
PELAPORAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN LAIN;
KETENTUAN PENUTUP;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Tapanuli Selatan
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021
Berlaku Tanggal
04 Januari 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (2.22 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.