Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Pasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar dianggap terlalu tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 dan setelah melalui kajian dan usulan dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 511.2/2851/2013 serta sesuai dengan ketentuan Pasal 218 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah, maka perlu mengubah besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 13 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Perdakab Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2008
- Perdakab Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2008
- Perdakab Tapanuli Selatan Nomor 13 Tahun 2010
- Perdakab Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 42 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar pada Perdakab Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010. Beberapa ketentuan yang diubah, yaitu Pasal 27 huruf B bidang Sampah Perdagangan point 4 huruf b, dan Pasal 40 huruf a dan b.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.