Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dana Tata Kerja Pemerintah Desa, yang menyatakan Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata keqa pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota selambat-lambatnya I (satu) tahun
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM;
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA;
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA;
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN PERANGKAT DESA;
TATA KERJA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.