Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Tetap Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2074 tentang Desa, perlu menetapkan besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM;
PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
KEPALA DESA, PENJABAT KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESAYANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL;
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.