Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Ketua/wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penlrusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana Lampiran I Uraian Pedoman Penyusunan ABPD TA 2020 Angka III Kebijakan Penyusunan APBD Nomor 2 Belanja Daerah Huruf h Belanja Barang dan Jasa Nomor 13 Huruf d, ketentuan mengenai perjalanan dinas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 214
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l7
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 42 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 24 Tahun 2017
Dalam peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP PERJALAN DINAS;
PRINSIP PERJALANAN DINAS;
BIAYA PERJALANAN DINAS;
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS;
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tentang
Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Ketua/wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2020
Berlaku Tanggal
28 Januari 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (996.17 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.