Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 75 ayat (2) yang menyatakan bahwa FKTP mengajukan klaim non kapitasi kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap, selanjutnya Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan rawat inap tingkat pertama, pelayanan kebidanan dan pelayanan rujukan dan ntuk memperoleh hasil pembagian dana pelayanan program jaminan kesehatan nasional pada FKTP secara proporsional, perlu mengatur Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Tahun l945
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
- .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 89 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
ALOKASI PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI;
PENGGUNAAN/ KLAIM PELAYANAN;
KADALUARSA KLAIM;
PEMANFAATAN DANA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KETENTUAN PENUTUP;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tentang
Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2020
Berlaku Tanggal
28 Januari 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (883.63 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.