Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pada Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan (DAK) Fisik bidang pendidikan, perlu disusun Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022
- Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2021
- Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 48 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Kriteria Sekolah Penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan;
Penyaluran dan Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
Tata Cara pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja DAK Fisik Bidang Pendidikan;
Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.