Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 67 Tahun 2017

Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 67 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, percepatan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dipandang perlu melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 350 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 67 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Darurat No.7 tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.25 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang No.11 Tahun 2008,
  5. Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
  6. Undang-Undang No.20 Tahun 2008,
  7. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  10. Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
  11. Perpem No.65 Tahun 2005,
  12. Perpem No.79 Tahun 2005,
  13. Perpem No.96 Tahun 2012,
  14. Perpem No.18 Tahun 2016,
  15. Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 tahun 2006,
  17. Permenpanrb No.36 Tahun 2012,
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.100 Tahun 2016,
  19. Peraturan Daerah Kab. Tapanuli Tengah No.10 Tahun 2016,
  20. Peraturan Bupati Tapanuli Tengah No.23 Tahun 2016,
  21. Peraturan Bupati Tapanuli Tengah No.10 Tahun 2017.

Ketentuan Umum, Pelimpahan kewenangan Bidang Jenis Perizinan dan Non Perizinan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah

Nomor
67 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
10 Maret 2017

Sumber
BD.2017/No. 67

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (620.52 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar