PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tapin Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
bahwa sehubungan dengan telah diterimanya Dana Alokasi Khusus Fisik/Non Fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, maka dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2020 yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus Fisik/Non Fisik dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Tapin, perlu melakukan penyesuaian anggaran dengan melakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, bahwa Penetapan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas sesuai dengan angka V. Hal Khusus Lainnya pada point 28 dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran 2020, bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2019, Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008, Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017, Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2019;
Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 memuat perubahan tentang: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp1.506.665.463.527,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Rp 1.208.875.326.097,00 2. Belanja Daerah Rp 1.503.415.463.527,00 Surplus/ (Defisit) Rp(294.540.137.430,00) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan Rp297. 790.137 .430,00 b. Pengeluaran Rp3.250.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp294.540.137.430,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 2. Ketentuan dalam Lampiran I. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, sehingga Lampiran I. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2020 berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan dalam Lampiran la. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga Lampiran la. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran la yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 4. Ketentuan dalam Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Datu Sanggul, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diubah, sedangkan yang lainnya tidak mengalami perubahan, sehingga Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Datu Sanggul, Dinas Pengendalian Penduduk dan KeluargaBerencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Datu Sanggul, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Tapin Nomor 05 Tahun 2020