Peraturan Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (Bbi) Lokal Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih lkan (BBl) Lokal Kabupaten Tapin, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi perekonomian sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi. Penyesuaian tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta dilaksanakan dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan mutu produksi usaha daerah pada Balai Benih Ikan Lokal Dinas Perikanan Kabupaten Tapin, khususnya yang bersumber dari Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin, perlu menetapkan Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih lkan Lokal Kabupaten Tapin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017.
Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin, diubah sesuai lampiran Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Lokal Kabupaten Tapin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (Bbi) Lokal Kabupaten Tapin
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2019
Berlaku Tanggal
14 Februari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (170.43 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.