Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Tapin Berupa Pemakaian Alat Berat pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa pemakaian alat berat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian sehingga perlu dilalukan penyesuaian tarif retribusi. Penyesuaian tarif retribusi dimaksud dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta dilaksanakan dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa pemakaian alat berat. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perlu menetapkan Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Pemakaian Alat Berat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Pemakaian Alat Berat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2017.

Peraturan ini memuat:
perubahan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Pemakaian Alat Berat dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Nomor
11 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Tapin Berupa Pemakaian Alat Berat pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
23 Mei 2016
Berlaku Tanggal
23 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (293.86 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.