Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan kinerja Pemerintah Daerah yang optimal, diperlukan serangkaian petunjuk teknis terkait proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah di daerah. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, perlu mengatur Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Untuk memenuhi kepastian hukum mengenai Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
- PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
- PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012
- PermenPAN RB Nomor 72 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 01 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 05 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang memuat:
Ketentuan Umum;
Standar Operasional Prosedur;
Tata Kerja;
Sarana dan Prasarana, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.