Peraturan Bupati Tapin Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah berupa alat berat milik pemerintah Kabupaten Tapin. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Tapin, meliputi Ketentuan Umum;
Jenis-jenis Alat Berat;
Persyaratan;
Tata Cara Pemakaian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.