Peraturan Bupati Tapin Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB B ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH, huruf D. BELANJA DAERAH, angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah angka 9) dan huruf f. Belanja Bantuan Sosial angka 19) Lampiran Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan .Keuangan Daerah, Tata Penata.usahaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Pelaporan Cara Pertanggungjawaban serta. Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, sehingga perlu meneta.pkan Peraturan Bupati Tapin tentang Tata. Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 13 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 01 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memuat:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Hibah;
Bantuan Sosial;
Pengembalian Sisa Dana;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
19 April 2021
Diundangkan Tanggal
19 April 2021
Berlaku Tanggal
19 April 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (202.58 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.