Peraturan Bupati Tapin Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, perlu mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tapin.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 18 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat:
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tapin dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Tugas Pokok, Fungsi dan uraian Tugas Organisasi meliputi Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Sekretariat (Subbagian Perencanaan dan Pelaporan, Subbagian Keuangan, Subbagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Potensi Pemuda (Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kaderisasi Pemuda, Seksi Pengembangan Kewirausahaan dan Potensi Pemuda, Seksi Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaaan dan Kepramukaan), Bidang Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi dan Pendidikan (Seksi Pembinaan dan Pembibitan Olahraga Pelajar, Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga prestasi, Seksi Pengembangan Fasilitas Sarana Olahraga), Bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Khusus, Tradisional dan Rekreasi (Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Khusus, Seksi Pelestarian dan Pengembangan Olahraga Tradisional, Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Massal dan Rekreasi), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.