Peraturan Bupati Tapin Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu mengatur Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Pemerintah Kabupaten Tapin;
- bahwa pengaturan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas adalah sesuai Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/86/2019 tanggal 29 Mei 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Pemerintah Kabupaten Tapin;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 21 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nornor 43 Tahun 2009
- Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 43 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 12 Tahun 2009
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 1 Tahun 2013
- Indonesia Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 6 Tahun 2014
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 7 Tahun 2014
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 11 Tahun 2014
- Indonesia Nomor 13 Tahun 2014
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 1 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 2 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 10 Tahun 2015
- Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 19 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian, dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Pemerintah Kabupaten Tapin, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian, Dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif;
4. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Pemerintah Kabupaten Tapin
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
04 Oktober 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.22 MB)
Lampiran I – Perbup Nomor 21 Tahun 2019
Lampiran II – Perbup Nomor 21 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.