Peraturan Bupati Tapin Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan sumber-sumber PAD melalui pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Tapin, maka dipandang perlu untuk mengatur Pedoman Teknis Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Tapin melalui Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 22 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang nomor 8 Tahun 1965,
- Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
Dasar Hukum:
Peraturan Bupati Tapin tentang Pedoman Teknis Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Tapin, meliputi Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah;
Tata Cara Penetapan dan Pembayaran Pajak Daerah;
Tata Cara Penyetoran Pajak Daerah;
Tata Cara Penagihan Pajak Daerah;
Tata Cara Angsuran dan Penundaan Pajak Daerah;
Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah;
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.