Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilita:s, dan Tranparansi pengelolaan biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dipandang perlu mengatur Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016
  10. Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012
  11. Peraturan Bupati Tapin Nomor25 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati,dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Penanggaran;
Penggunaan;
Besaran;
Pertanggungjawaban;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
25 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2021

Sumber
BD.2021/No.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (110.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar