Peraturan Bupati Tapin Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin Berbasis Akrual
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 26 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu mengatur kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin Berbasis Akrual. Pengaturan kebijakan Akuntansi Pemerintah sebagaimana dimaksud tersebut disusun berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin berbasis Akrual.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 26 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012,
Peraturan ini menetapkan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin berbasis Akrual, meliputi Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi Keuangan Daerah, Pelaporan Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin Berbasis Akrual
Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
09 Desember 2016
Berlaku Tanggal
09 Desember 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (699.62 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.