Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomot 43 Tahun 2017 Tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan adanya perubahan pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Bagian Dan Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2018 perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melalui perubahan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Bagian Dan Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 23 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 40 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 43 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 43 Tahun 2017 Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2018, yang berisi:
Pasal I, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal II.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Nomot 43 Tahun 2017 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.