Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2020. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dalam rangka adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2020 yang telah ditetapkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  19. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019
  20. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019
  24. Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 047 Tahun 2019
  25. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2018
  26. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 01 Tahun 2012
  27. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 12 Tahun 2012
  28. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2013
  29. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016
  30. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 04 Tahun 2019
  31. Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016
  32. Peraturan Bupati Tapin Nomor 03 Tahun 2019
  33. Peraturan Bupati Tapin Nomor 08 Tahun 2019.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2020 yang memuat:
Ketentuan Umum;
Perubahan RKPD dengan sistematika:
BAB I:
Pendahuluan BAB II:
Evaluasi Hasil RKPD Sampai Dengan Triwulan III Tahun 2020 BAB III:
Kerangka Ekonomi Dan Keuangan Daerah BAB IV:
Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah BAB V:
Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah BAB VI:
Penutup, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
28 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2020

Berlaku Tanggal
20 Juli 2020

Sumber
BD.2020/No.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.46 MB)

Lampiran I – Perbup Nomor 28 Tahun 2020

Lampiran II – Perbup Nomor 28 Tahun 2020

Lampiran III – Perbup Nomor 28 Tahun 2020

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar