Peraturan Bupati Tapin Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu mengatur Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan clan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 29 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2017
Bupati Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pendelegasian Wewenang;
4. Pelaksanaan Kewenangan;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.