Peraturan Bupati Tapin Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tapin, meliputi:
Maksud dan Tujuan, Sasaran, Organisasi Pelaksana, Anggaran, Mekanisme Pengadaan, Mekanisme Penyaluran, Monitoring dan Evaluasi, dan Pelaporan. Padi yang akan didistribusikan kepada masyarakat untuk penanggulangan bencana, mengatasi kemiskinan, berupa beras dengan biaya penggilingan yang dibebankan kepada pemerintah Daerah. Pelaksanaan Pengisian Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah sebesar 100 ton (seratus ton) yang dilaksanakan secara bertahap.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.