Peraturan Bupati Tapin Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 34 Tahun 2020 ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 04 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin diubah yaitu Ketentuan Pasal 6 ayat (2):
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan sebesar:
a. Ketua DPRD sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas rupiah) perbulan;
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) perbulan, dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp12.50O.000,00 (dua belas lima ratus ribu rupiah) perbulan;
Ketentuan Pasal 8 ayat (2):
Tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
Ketentuan Pasal 13:
Besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD ditetapkan sebagai berikut:
a. Sarjana Strata tiga/Guru Besar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perorang perbulan;
b. Sarjana Strata Dua sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) perorang perbulan, dan
c. Sarjana Strata Satu sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perorang perbulan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.