Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penrbatran Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017, meliputi Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Prinsip Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Penganggaran;
Penyaluran;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi;
Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.