Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin, maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas perlu dilakukan penyesuain dengan melalui Perubahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 01 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 36:
Organisasi semi Pemerintah adalah organisasi yang mendukung fungsi penyelenggaraan pemerintah antara lain Palang Merah Indonesia (PMI), Komite olahraga Nasional Indonesia Daerah (KONIDA), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tim Penggerak (Tim Penggerak PKK), Dharma Wanita, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Gabungan Istri Wakil Rakyat (GATRIWARA), dan Karang Taruna;
Ketentuan Pasal 15 ayat (2):
Pihak lain yang melaksanakan perjalanan dinas untuk kepentingan daerah atau berpartisipasi dalam program dan kegiatan Perangkat Daerah, terdiri dari:
a. PNS di luar Pemerintah Daerah, yang meliputi:
(1) terdiri dari:
Pemerintah Provinsi/instansi vertikal kementerian/ lembaga /TNI/ POLRI/Kejaksaan/ Pengadilan;
b. Organisasi Semi Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan;
c. Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Narasumber, Tenaga Ahli, dan Anggota Veteran;
d. Kepala Desa dan Perangkat Desa;
e. Kelompok Tani, Murid Teladan, Atlet, Seniman, Masyarakat Perorang Berprestasi, Siswa/Mahasiswa, dan masyarakat lainnya, dan
f. Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, dan
Ketentuan Pasal 54 dihapus.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.