Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2020

Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai ketentuan pasal dan ayat (4) Peraturan 97 ayat (3) dan ayata (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan pengalokasian bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Sehubungan dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Bupati Tapin Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas peraturan Bupati Tapin Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yang menyebabkan terjadinya pengurangan jumlah target pendapatan pajak Retribusi Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020, maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuaian dengan melalui perubahan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  11. Inpres Nomor 4 Tahun 2020
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  14. Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020
  15. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 9 Tahun 2016
  16. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 08 Tahun 2019
  17. Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016
  18. Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2019
  19. Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2019.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Bagr Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 5 ayat (1):
Pengalokasian bagi hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin pada Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp1.768.000.000,00;
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan menambah ayat baru yaitu (4);
mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan menambah dua ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4);
menambah Pasal 7A;
serta mengubah ketentuan Lampiran menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran perbup ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
38 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
02 September 2020

Diundangkan Tanggal
02 September 2020

Berlaku Tanggal
02 September 2020

Sumber
BD.2020/No.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.22 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar