PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-integratif pada Satuan Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini;
bahwa dalam rangka untuk kelancaran pengembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu mengatur Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huraf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan.