PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tapin Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tapin Nomor 49 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barangj Jasa Pemerintah, Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barangj jasa melalui Aparat Pengawasan lntemal Pemerintah pada Pemerintah Daerah;
bahwa pengawasan pengadaan barangfjasa oleh Aparat Pengawasan Intemal Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas dilaksanakan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi danj atau penyelenggaran whistleblowing system, yang dilakukan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan;
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intemal Pemerintah dalam melakukan pengawasan pengadaan barang/ jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatas dengan melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/jasa berlangsung (real time audit) dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip probity, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barangj Jasa di LingkunganPemerintah Kabupaten Tapin.