Peraturan Bupati Tapin Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Peraturan Tata Tertib Penghuni Asrama Mahasiswa Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk kelancaran dan ketertiban serta terkendalinya pengelolaan Asrama Mahasiswa Kabupaten Tapin yang berdaya guna dan hasil guna sesuai fungsinya, maka dipandang perlu mengatur Tata Tertib Penghuni Asrama Mahasiswa Kabupaten Tapin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Tertib Penghuni Asrama Mahasiswa Kabupaten Tapin.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Tertib Penghuni Asrama Mahasiswa Kabupaten Tapin, meliputi:
penghuni asrama, pengurus asrama yaitu hak dan kewajiban, Pembinaan, Pengawasan, dan Pembiayaan. Yang berhak unttrk dapat tinggal di Asrama adalah Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Tapin dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Tapin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.