Peraturan Bupati Tapin Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, terdapat beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan dan disesuaikan, sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapin yang memenuhi kaidahkaidah pengelolaan keuangan daerah yang menganut prinsip se1ektif, ketersedian anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja, efesiensi dan efektifitas penggunaan belanja daerah, akuntabilitas dan transparan, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas sesuai kebutuhan nyata, dengan memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil dan lumpsum.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 11 Tabun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 37 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Tapin Nomor25 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapin Nomor26 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin diubah yaitu terkait Penandatanganan Surat Tugas (ST) Perjalanan Dinas Keluar Daerah Dalam Provinsi Kalimantan Selatan;
Penandatanganan Surat Tugas (ST) Perjalanan Dinas Keluar Daerah Keluar Provinsi Kalimantan Selatan, dan
biaya Biaya transportasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2018
Berlaku Tanggal
05 Maret 2018
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap,Dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Mengubah Perbup No 35 Tahun 2015
Download PDF (452.44 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.