Peraturan Bupati Tapin Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, perlu mengatur Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, melalui Peraturan Bupati Tapin.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang nomor 33 Tahun,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005,PP Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomr 39 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomr 54 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2014,
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012,
- Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2015.
Peraturan Bupati iini menetapkan tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, melalui Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Hibah;
Bantuan Sosial;
Pengembalian Sisa Dana;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
13 April 2016
Diundangkan Tanggal
13 April 2016
Berlaku Tanggal
13 April 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.86 MB)
Lampiran I – Perbup Nomor 6 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.