Peraturan Bupati Tapin Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Datu Sanggul Rantau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka kelancaran pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007
- Peraturan MenteriKesehatan Nomor10 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016
- Keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45/184/KUM/2012.
Peraturan Bupati ini memuat:
tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Dewan Pengawas;
Fungsi, Tugas, Kewajiban dan Wewenang Dewan Pengawas;
Sekretaris Dewan Pengawas;
Pembiayaan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.