Peraturan Bupati Tapin Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas diubah yaitu:
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) terkait jenis perjalanan dinas, Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (9) diubah terkait besaran uang harian Perjadin sampai dengan 8 jam dan uang harian perjalanan dinas untuk ujian dinas/ujian jabatan/assesment jabatan/diklat/tugas belajar/FGD/TOT/worskop, Ketentuan Pasal 15 terkait Lamanya waktu Perjalanan Dinas DalamjLuar Daerah, Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 16A terkait pemuatan kejelasan tanggal dan jangka waktu pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) terkait uang harian Pelaksana SPD yang melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Daerah sampai dengan 8 jam atau lebih dari 8 jam dan tambahan biaya transportasi air/sungai dalam hal tempat tujuan akhir Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang hanya dapat ditempuh dengan menggunakan alat transportasi air/sungai.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.