Peraturan Bupati Tapin Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan telah diterimanya Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, yang merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, maka dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan di Kabupaten Tapin yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Tahun Anggaran 2016, yang mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Penetapan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud telah sesuai dengan angka V. Hal-Hal Khusus Lainnya pada point 14 dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015
- Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomot 27 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Talrun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 12 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 37 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, yaitu terkait pendapatan dan belanja, ketentuan lampiran I dan II.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.