Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menjamin ketersediaan arsip terutama arsip inaktif dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dibutuhkan pedoman pengelolaan arsip inaktif
Dasar hukum Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah denan Undang-Undang No4 Tahun 1968
- Undang-Undang No 43 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasioal Republik Indonesia No 37 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 9 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati mengatur tentang Pedomn Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2 Pengelolaan Arsip Inaktif;
3. Pemeliharaan;
4. Penggunaan Arsip Inaktif;
5. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.