Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Perima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Dasar hukum Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020,
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK. 05/2021,
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016,
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten TasikmaJaya Nomor 3 Tahun 2020,
  12. Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 79 Tahun 2020 ,

Terdiri dari 15 Pasal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

Nomor
23 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2021

Berlaku Tanggal
03 Mei 2021

Sumber
BD 2021/23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.56 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar