Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kriteria Penilaian Tlngkat Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tasikmalaya
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kriteria Penilaian Tlngkat Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tasikmalaya
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
15 Juni 2017
Berlaku Tanggal
15 Juni 2017
Sumber
BD 2017/29
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan Dan Desa Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Tasikmalaya